Selasa, 06 April 2010

Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Standar Kompetensi :

2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional


Kompetensi Dasar :

2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional.

2.2 Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan.

2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.4 Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

2.5 Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Indikator :

· Mendeskripsikan pengertian hukum

· Menentukan macam-macam penggolongan Hukum

· Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material

· Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia

· Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

· Menguraikan perangkat lembaga peradilan

· Menganalisis macam-macam lembaga peradilan

· Menganalisis peranan lembaga peradilan

· Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan

· Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum

· Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum

· Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku

· Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi

· Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi.

· Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi

· Menunjukkan contoh sikap anti korupsi

· Menunjukkan contoh gerakan/ organisasi anti korupsi

· Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi

· Manampilkan sikap anti korupsi.


I. Tujuan Pembelajaran :

Tujuan pokok pembelajaran adalah agar siswa mampu dan dapat :

1. Mendeskripsikan pengertian hukum

2. Menentukan macam-macam penggolongan Hukum

3. Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material

4. Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia

5. Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

6. Menguraikan perangkat lembaga peradilan

7. Menganalisis macam-macam lembaga peradilan

8. Menganalisis peranan lembaga peradilan

9. Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan

10. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum

11. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum

12. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku

13. Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi

14. Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi.

15. Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi

16. Menunjukkan contoh sikap anti korupsi

17. Menunjukkan contoh gerakan/ organisasi anti korupsi

18. Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi

19. Manampilkan sikap anti korupsi.


II. Materi Ajar (Materi Pokok) :

Sistem hukum dan lembaga peradilan

Ø Pengertian hukum

Ø Tata hukum Indonesia

Ø Penggolongan hukum

Ø Sumber hukum

Ø Lembaga- lembaga peradilan

Lembaga Peradilan

Ø Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan

Ø Klasifikasi lembaga peradilan

Ø Tingkatan lembaga peradilan

Ø Peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan

Sikap yang sesuai dengan hukum

Ø Perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum

Ø Contoh perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya

Ø Pemberantasan korupsi

Ø Pengertian Korupsi

Ø Dasar hukum pemberantas korupsi

Ø Klasifikasi perbuatan korupsi

Ø Kasus korupsi yang telah dikenakan sanksi

Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Ø Macam- macam Gerakan atau organisasi anti korupsi

Ø Contoh peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi

Ø Sikap diri anti korupsi

III. Metode Pembelajaran : Kooperatif Teknik JIGSAW (Model Tim Ahli)

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

a. Kegiatan Awal

· Tanya jawab tentang pelajaran minggu yang lalu (review)

· Menyampaikan pokok materi pembahasan hari ini

· Menginformasikan kompetensi dasar yang ingin dicapai dalam pembelajaran.

b. Kegiatan Inti

1. Membagi siswa dalam kelompok-kelompok kecil @ 4 orang, dinamakan kelompok kooperatif.

Text Box: A1,B1, C1,D1Text Box: A2,B2, C2,D2Text Box: A4,B4, C4,D4Text Box: A3,B3, C3,D3Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok Kooperatif I Kooperatif II Kooperatif III Kooperatif IV

Oval: A4,B4,C4,D4

2. Guru menyampaikan tugas-tugas yang harus dikerjakan masing-masing anggota kelompok kooperatif, yang terdiri atas :

a) Sistem hukum dan lembaga peradilan

Ø Pengertian hukum

Ø Tata hukum Indonesia

Ø Penggolongan hukum

Ø Sumber hukum

Ø Lembaga- lembaga peradilan

b) Lembaga Peradilan

Ø Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan

Ø Klasifikasi lembaga peradilan

Ø Tingkatan lembaga peradilan

Ø Peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan

c) Sikap yang sesuai dengan hukum

Ø Perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum

Ø Contoh perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya

Ø Pemberantasan korupsi

Ø Pengertian Korupsi

Ø Dasar hukum pemberantas korupsi

Ø Klasifikasi perbuatan korupsi

Ø Kasus korupsi yang telah dikenakan sanksi

d) Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Ø Macam- macam Gerakan atau organisasi anti korupsi

Ø Contoh peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi

Ø Sikap diri anti korupsi

Jika jumlah siswa 40 orang, berarti terdapat 10 kelompok. Jadi terdapat kelompok yang membahas materi sama.

3. Setelah selesai melakukan diskusi dalam kelompok kecil, setiap anggota kelompok mengambil undian tugas secara indivual yang telah disediakan oleh guru. Undian berisi materi-materi yang telah didiskusikan.

4. Siswa diminta menemui teman lain yang mempunyai tugas sama untuk membentuk kelompok baru dan mengerjakan tugas yang ia terima. Anggota kelompok baru tersebut kemungkinan besar terdiri atas siswa yang dalam kelompok kecil membahas materi berbeda. Jadi anggota kelompok baru jumlahnya lebih banyak dan berisi siswa dari kelompok yang membahas materi berbeda dan dinamakan kelompok ahli.

5. Setiap anggota kelompok baru bertindak sebagai ahli yang harus mencatat, ikut serta secara aktif memberikan informasi dan berdiskusi.

6. Kelompok ahli kembali berkumpul ke kelompok kooperatif semula, bertugas memberikan informasi dari hasil diskusi kelompok ahli.

7. Meminta perwakilan kelompok kooperatif untuk mempresentasikan hasil diskusi secara menyeluruh dalam diskusi kelas dan mengambil kesimpulan.

8. Guru memfasilitasi jika terdapat siswa atau kelompok yang mengalami kesulitan dan memberikan klarifikasi jika terjadi kesalahan konsep.

c. Kegiatan Penutup

· Guru memberikan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep

· Guru bersama siswa mengambil kesimpulan akhir sebagai penguatan

· Guru melakukan postes secara lisan tentang materi yang dipelajari

· Guru bersama siswa melakukan refleksi

· Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menyerahkan laporan secara tertulis dari hasil diskusi kelas pada pertemuan berikutnya

· Guru menutup pelajaran dengan salam

V. Alat Dan Sumber Belajar
a. Alat :

- Kertas berisi undian

- OHP

b. Sumber :

- Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA

- Buku Tata Negara untuk SMU Kelas 3

- Dasar-dasar Ilmu Politik

- Buku-buku lain yang relevan

- Artikel/ berita dari media massa

VI. Penilaian

· Test tertulis berbentuk essay

· Penilaian terhadap proses dan hasil presentasi siswa baik dalam dalam kelompok masing-masing ataupun dalam diskusi kelas serta tanggung jawab individu terhadap kelompoknya.

· Penilaian terhadap unjuk kerja berupa laporan tertulis.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar